Rabu, 17 Juli 2013

E-SPT : Hebohnya Konsultasi Pengisian dan Pelaporan PPn secara Elektronik

Menyusul KTP yang diganti elektronik berganti nama menjadi e-KTP, kini tata cara pengisian dan pelaporan SPT Masa PPn juga diwajibkan secara elektronik, efektif mulai berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPn bulan Juni 2013. Sosialisasinya sendiri sudah dimulai awal bulan maret tahun ini, namun masih banyak yang baru belajar dan konsultasi di waktu mendekati hari H diwajibkannya e-SPT. Ckckckckc.....

begitu juga saya, baru kemarin mendapatkan surat edaran pemberitahuan dimulainya e-SPT ini, maka terpaksa hari ini harus konsultasi dan belajar tentang e-SPT ini. sesampai di ruang konsultasi sudah antri para pelapor pajak yang ingin berkonsultasi kepada Account Representative-nya (AR) masing-masing. Konsultasi belum dimulai, namun sudah ada pelapor pajak yang ketus bertanya ; kenapa kok tata cara dirubah dari manual ke elektronik? bikin ribet dan susah saja. Dengan sigap sang AR menjawab bahwasanya e-SPT diwajibkan karena memungkinkan untuk mempermudah pelaporan, mengurangi resiko kehilangan data, mengurangi resiko kesalahan entry data di bagian PDI, dan lain sebagainya.


Ribet dan susah letaknya di awal, kalau sudah terbiasa akan menjadi mudah. Begitu saya coba mengaplikasikan e-SPT, memang simpel. Tata cara dan prinsip pengisian pajaknya sama seperti manual, namun output-nya berbeda, kalau manual  kita akan mendapatkan hasil berupa cetak kertas (printer) dengan berlembar-lembar halaman. Dengan aplikasi e-SPT, kita hanya mencetak satu lembar Induk SPT saja, sedangkan lampirannya tersusun rapi di satu file bertipe "Microsof Office Excel Comma Separated Value File". e-SPT ini masih diwajibkan untuk Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Begitu dimudahkannya kita dengan e-SPT ini, karena yang biasanya pelaporan ke kantor pajak dengan membawa berlembar-lembar kertas berisi Induk SPT beserta lampiran-lampirannya, kini kita hanya membawa satu lembar Induk SPT Masa PPn beserta Flashdisc yang berisi file lampiran SPT, Simpel.

Tidak ada komentar: